Fasilitas Layanan Informasi Publik
Fasilitas layanan informasi publik adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh badan publik untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. Fasilitas ini berupa Meja, kursi, kursi tunggu dan sarana penerimaan serta papan pengumuman.
Fasilitas layanan informasi publik yang memadai sangat penting untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Fasilitas ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik yang dibutuhkan.


