PENYEDIAAN AKSES YANG MUDAH BAGI MASYARAKAT DIFABEL
Akses informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas. Namun, penyandang disabilitas masih kerap menghadapi hambatan dalam mengakses informasi publik, salah satunya dalam mengajukan permohonan informasi publik.
Berikut ini adalah beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat difabel ketika mengajukan permohonan informasi publik:
1. Penyediaan Kursi Roda.

2. Tersedianya menu Aksesabilitas Untuk Permohonan Informasi Secara Online Melalui Web PPID.
