Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
Putusan Mediasi adalah putusan Komisi Informasi yang mengukuhkan kesepakatan perdamaian para pihak yang merupakan hasil mediasi.
Komisi Informasi berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara sebagai berikut :
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.