Tanggapan Atas Permohonan Informasi
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Tanggapan atas permohonan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
- Tanggapan tertulis atas penolakan permohonan informasi
- Tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diterima
- Pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi