14 Perangkat Daerah Mulai Berlakukan Absensi Wajah Bagi ASN
ppid nara | Jumat, 1 Juli 2022 | Pemerintah Berita
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya mulai berlakukan sistem absensi wajah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ir.H. Ardimartha, di Suka Makmue, Jum'at 1 Juli 2022.
Sekda melalui surat Nomor 800/420/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pemberlakuan Sistem Absensi Wajah telah menyampaikan pemberitahuannya kepada para Kepala Perangkat Daerah.
Dalam surat itu disebutkan, mulai tanggal 1 Juli 2022 sistem absensi wajah resmi diberlakukan.
"Sistem absensi wajah diberlakukan secara efektif untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," sebut Ardimartha.
Sekda juga mengharapkan, seluruh ASN untuk dapat mematuhi dan menggunakan sistem tersebut sebagaimana mestinya.
Menurut Sekda Ardimartha, untuk tahap pertama sistem absensi wajah diberlakukan pada 14 perangkat daerah, yaitu Setdakab, Sekretariat DPRK, Inspektorat, PUPR, Disbudparpora dan Distannak.
Kemudian Disbun, Diskominfotik, Dinas Pertanahan, Disdik, Disnakertrans, BPKD dan BKPSDM.
Sementara bagi perangkat daerah yang lain, lanjut Sekda, akan segera diberlakukan juga sambil menunggu kesiapan infrastruktur pendukungnya.
Sekda juga minta Kepala Perangkat Daerah tetap melaksanakan apel pagi setiap hari dan kegiatan Hari Jum'at.
"Foto apel pagi Senin sampai Kamis dan foto kegiatan Hari Jum'at tetap dikirim seperti biasa sebagai laporan kepada pimpinan," ujarnya.