Bupati Nagan Raya Hadiri Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa
ppid nara | Rabu, 31 Agustus 2022 | Pemerintah Berita
Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. menghadiri acara Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022.
Acara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmue itu berlangsung di aula kejaksaan setempat, Rabu (31/08/2022).
Pada kesempatan tersebut Bupati, Jamin Idham mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Suka Makmue yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini.
"Saya atas nama pribadi maupun pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kepala kejaksaan atas terselenggaranya kegiatan ini," ujarnya.
Menurutnya, dengan diselenggarakan kegiatan itu menjadi pedoman untuk para keuchik dan aparatur gampong dalam pengelolaan dana desa sehingga alokasi dana desa di Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 dapat partisipatif, transparansi dan akuntabel.
Bupati menyebutkan, akhir-akhir ini kami banyak mendengar ada beberapa keuchik dan perangkatnya melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan dalam pengelolaan dana desa sehingga harus berurusan dengan penegak hukum baik itu APIP dan APH.
"Mari kita sama-sama berupaya bagaimana kita menjadi aparatur yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain karena dana desa dan alokasi dana gampong diamanahkan kepada para keuchik untuk dikelola sesuai peraturan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat", tutup bupati.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue, Muib, S.H., M.H.Li dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilandasi oleh salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa yaitu penyaluran dana desa yang telah dilakukan sejak tahun 2015 dan mengalami perkembangan di setiap tahun sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Muib menjelaskan, dana desa termasuk dalam nawacita pemerintah presiden Joko Widodo dengan visi misi membangun dari kawasan strategis, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan pembangunan daerah tertinggal untuk menanggulangi kemiskinan yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
"Dengan adanya pengelolaan dana desa tersebut tidak terlepas dari proses pengadaan barang dan jasa yang tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap penggunaan dana desa yang nantinya dapat merugikan masyarakat desa," Jelas Muib.
Dikatakan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021. Oleh karena itu perlu melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa di lapangan serta untuk menghilangkan keraguan-keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan dan mencegah adanya penyimpangan penggunaan dana desa.
"Harapan kami agar para keuchik dan aparatur gampong di Kabupaten Nagan Raya mau belajar dan memahami aturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri sampai dengan qanun," pungkasnya
Ia juga meminta kepada semua keuchik agar dapat menjamin tertib administrasi, pengelolaan dana desa untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan gampong, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat gampong, meningkatkan pelaksanaan pembangunan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong dengan prinsip pengelolaan keuangan gampong yang transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, efektif dan efisien.
Acara sosialisasi tersebut dilanjutkan dialog interaktif atau tanya jawab antara peserta dengan pihak kejaksaan.
Hadir pada kegiatan tersebut, Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Kadis DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, para camat dan seluruh keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya.