Hari Pertama Kerja Tahun 2022, Sekda Lakukan Sidak Kehadiran PNS
ppid nara | Senin, 3 Januari 2022 | Berita Pemerintah
Hari pertama masuk kerja di tahun 2022, Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. melalui Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha lakukan sidak di beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Senin (03/01/2022).
Dalam Sidak tersebut, Sekda Nagan Raya turut didampingi Asisten, I, II dan III, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, Kadis Kominfo, Kadis Pendidikan, Kabag Organisasi Setdakab, Protokoler dan beberapa petugas ASN lainnya.
Tujuan utama dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut, menurut Sekda, Ir. H. Ardimartha untuk melihat tingkat kehadiran ASN di hari pertama masuk kantor pada tahun 2022 sekaligus untuk memastikan disetiap SKPK sudah berjalannya sistem e-kinerja yang telah diterapkan.
Pada kesempatan itu, Sekda mengingatkan para pegawai agar hadir tepat waktu seiring dengan pemberlakuan e-kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara keseluruhan di setiap instansi.
"Saya harapkan kepada para ASN agar hadir tepat waktu, karena sekarang kita telah memberlakukan sistem e-kinerja di seluruh SKPK. Jadi, dengan demikian kita wajib mengisi atau menginput setiap pekerjaan didalam aplikasi tersebut, tentunya setelah dihadirkan oleh admin/absensor pada instansinya masing-masing," ujar Ardi.
Menurut Ardi, dengan pemberlakuan sistem e-kinerja ini para ASN tidak ada lagi yang lalai ketika berada di kantor dan harus segera melakukan apa yang telah menjadi tugasnya, karena setiap pekerjaan harus diinput disistem. Katanya Ardi.
"Jadi setiap hari kita harus mencatat pekerjaan kita dan catat apa yang dikerjakan," tegas Ardi.
Selain itu, Ardi menjelaskan dengan diberlakukan sistem e-kinerja ini, diharapkan kehadiran pegawai akan semakin meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat pun akan semakin maksimal.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Nagan Raya, M. Dahlan, S.E. yang ikut bersama rombongan, menjelaskan kepada setiap ASN terutama absensor yang ada di instansi tersebut, agar menghadirkan ASN sesuai dengan jam ketika pegawai yang bersangkutan sampai dikantor. Misal, kalau hadir jam 09.00 wib tetap dihadirkan pada jam itu. Tidak boleh diubah menjadi jam 08.00 wib. Jelas Dahlan.
"Tentunya bagi ASN yang tidak dapat hadir pada jam 08.00 wib, dan baru hadir pada jam 09.00 wib misalnya, maka pekerjaannya hanya bisa input dimulai dari jam 09.00 saja, sedangkan jam 08.00 wib tidak bisa diinput lagi. Imbasnya pendapatan pegawai tersebut pada akhir bulan juga otomatis akan berkurang, dan tunjangannya hanya dibayar sesuai hasil pekerjaan yang diinput saja" ujar Dahlan.
Berikut lokasi sidak antara lain,
Dinas Kesehatan, Dishub, Perpustakaan, BPBD, DLH, Dinsos, Kesbangpol, Dinas Perkim, dan DKPP.