Kadis Kominfotik Jadi Narasumber Acara Sosialisasi Regulasi Non Perbawaslu
ppid nara | Rabu, 27 Juli 2022 | Pemerintah Berita
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Nagan Raya, Drs. Said Amri, menyampaikan materi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Rabu (27/07/2022).
Acara yang bertajuk 'Sosialisasi Regulasi Non Perbawaslu' itu diselenggarakan Panwaslih dan diikuti ketua dan anggota serta seluruh jajaran sekretariat. Acara dipandu salah seorang anggota yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Sayid Syahrul Rahmad, S.H., M.H.
Menurut Ketua Panwaslih Nagan Raya, Muhammad Arbi, S.PdI, sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Kadis Kominfotik, Drs. Said Amri, yang menjadi salah satu narasumber pada acara itu memaparkan, dasar hukum penerapan SPBE adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.
Dijelaskan, menurut regulasi tersebut, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
"Pada hakekatnya SPBE merupakan transformasi pekerjaan yang selama ini dilakukan secara manual atau konvensional ke dalam sistem digital dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)," katanya.
Tujuan SPBE, lanjut Said Amri, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan terpercaya.
"Disamping itu, untuk meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya.
Adapun manfaat SPBE, tambah Kadis Kominfotik itu, meningkatnya efisiensi anggaran untuk pembangunan pemerintahan berbasis elektronik.
"Selain itu juga mendukung terwujudnya satu data Indonesia (SDI) melalui berbagi pakai data," jelasnya.
Dikatakan, cakupan layanan SPBE bagi pemerintahan meliputi e-office, e-planning, e-budgeting, e-monev, dan lain-lain. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mencakup e-kepegawaian, e-pensiun, e-kinerja, dan sebagainya, sedangkan bagi pelaku usaha meliputi e-procurement, e-perizinan, dan lain-lain. Sementara bagi masyarakat, mencakup e-pengaduan, e-kesehatan, e-pendidikan, dan sebagainya.
Dalam hal koordinasi keterpaduan, tim SPBE Nasional terdiri dari MenPAN-RB, Mendagri, Menkominfo, Menkeu, Men PPN/Bappenas, BPPT dan BSSN.
"Adapun Kemenkominfo mengkoordinasikan pembangunan aplikasi, infrastruktur TIK dan kebijakan umum audit TIK," pungkas Said Amri yang didampingi Kabid TIK, Teuku Syamsul Bahri, M.Kom.