Pemkab Nagan Raya Bentuk Gugus Tugas Penanganan PMK Pada Hewan Ternak

ppid nara | Jumat, 15 Juli 2022 | Pemerintah  Berita 

Bupati Nagan Raya H.M. Jamin Idham, S.E. membentuk gugus tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di Kabupaten Nagan Raya.

Pembentukan gugus tugas (task force) penanganan PMK ternak hewan itu, tertuang dalam Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 521/234/Kpts/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Sesuai lampiran SK, Bupati bersama Dandim 0116 dan Kapolres Nagan Raya selaku Pengarah Tim Satuan Tugas (Satgas). Ketua Tim, Wakil Ketua I dan II dijabat Sekretaris Daerah, Wakapolres dan Kasdim 0116 Nagan Raya.

Sementara Sekretaris Tim dijabat Kepala BPBD, sedangkan para anggota terdiri dari sejumlah Kepala SKPK dan pejabat, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan dan Dekan Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, Balai Karantina Meulaboh, Balai Veteriner Medan dan beberapa ketua organisasi profesi terkait.

Dalam SK tersebut, Bupati Nagan Raya menetapkan lima tugas pokok, antara lain gugus tugas penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) melakukan pengamatan dan pengidentifikasian.

Selanjutnya, melakukan penanganan PMK dalam memitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Kemudian, gugus tugas PMK dalam melaksanakan tugas diminta untuk melaporkan setiap satu bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Bupati Nagan Raya.