Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Forum Pokja PKP
ppid nara | Selasa, 19 Juli 2022 | Pemerintah Berita
Bupati Nagan Raya H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha membuka Rapat Koordinasi Forum Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Aula Bappeda, Selasa (19/07/2022).
Rapat tersebut beragendakan pembahasan Surat Keputusan (SK) kumuh Kabupaten Nagan Raya dan dokumen-dokumen perumahan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Ardimartha mengatakan penyelenggaraan pengembangan perumahan, sistem penyediaan air minum dan sanitasi yang berada di wilayah kabupaten merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, oleh karenanya pemerintah kabupaten perlu memiliki kebijakan strategi program kegiatan dan investasi atau standar pelayanan minimal (SPM) guna mencapai 100% akses air minum dan sanitasi kepada masyarakat.
"Saya berharap perhatian dan kerjasama kita semua dalam menghasilkan rumusan rencana tindak lanjut dari kebijakan SPM bidang cipta karya sehingga rencana tindak lanjut tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengembangan perumahan, air minum dan sanitasi di daerah baik dalam hal perencanaan program, alokasi anggaran dan lain sebagainya bisa kita jalankan sebaik mungkin," pinta Sekda.
Selain itu Sekda Ardimartha juga mengharapkan agar tim pokja saling mendukung dan menindaklanjuti hasil rakor Pokja PKP sehingga sehinggal mencapai hasil dan target yang telah direncanakan sebelumnya.
"Jangan sampai habis kita koordinasi ini, tindak lanjut nya tidak ada, kami tidak mengharapkan hal seperti itu," harap sekda
Di akhir sambutannya, Sekda Ardimartha mengajak seluruh pokja PKP Kabupaten Nagan Raya yang telah dibentuk berdasarkan SK Bupati Nagan Raya Nomor: 050/75/kpts/2022 untuk kerja bersama bukan sama-sama bekerja khususnya dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman (sektor perumahan, air minum dan sanitasi) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagan Raya dengan target penanganannya akan dicapai secara bersama dan menjadi tanggung jawab bersama.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rahmatullah, S.STP., M.Si. dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mangacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan di Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Rahmat menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk terselenggaranya pemenuhan infrastruktur permukiman yang layak dan aman menuju terwujudnya masyarakat hidup cerdas atau smart living, dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang partisipatif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Kita harus memastikan ketersediaan dan pengelolaan air minum serta sanitasi yang berkelanjutan bagi semua masyarakat sesuai dengan target RPJMN tahun 2020-2024," imbuh Rahmat.
Turut hadir pada acara tersebut, Asisten Tata pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Para Kepala OPD dan Kepala Bidang terkait, para Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Nagan Raya serta para pejabat fungsional dari Bappeda dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.