Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022
ppid nara | Kamis, 4 Agustus 2022 | Pemerintah Berita
Untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya. Kamis (04/08/2022).
Pada kesempatan itu, Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha dalam sambutannya mengatakan, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu daerah serta meningkatnya daya saing daerah tidak terlepas dari faktor penting dalam menerapkan inovasi.
Sekda menjelaskan, terjadinya pergeseran ekonomi berbasis industri menuju ekonomi berbasis pengetahuan, ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan inovasi merupakan faktor yang semakin menentukan dalam kemajuan ekonomi.
Dikatakan, inovasi tidak hanya di dengungkan dipusaran pemerintah pusat saja, pembangunan suatu negara sangat tergantung pada perkembangan dan kebaruan (modern) daerah di dalamnya, maka inovasi sangat penting untuk menggali sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) demi meningkatkan daya saing atau nilai tambah pembangunan pada suatu daerah.
Lebih lanjut Sekda Ardimatha mengungkapkan, pentingnya inovasi bagi suatu daerah sejalan dengan prinsip-prinsip Good Governance atau pemerintahan yang bagus, sejatinya mendorong nilai-nilai perubahan dalam rangka menciptakan budaya organisasi publik menjadi lebih berkualitas, hal ini sejalan pula dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya kreativitas serta trobosan di dalam pemerintahan daerah sehingga dapat menumbuh kembangkan suatu ide dan gagasan dalam rangka akselerasi tugas-tugas pemerintahan daerah.
Sekda juga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 388 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah dapat melakukan inovasi, inovasi yang di maksud merupakan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Inovasi tersebut harus mengacu pada prinsip peningkatan efesiensi perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri," papar Sekda.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah, S.STP., M.Si. dalam laporannya menyebutkan inovasi merupakan salah-satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, inovasi ini juga akan menentukan tingginya daya saing suatu daerah.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah melaporkan inovasi daerah kepada menteri dalam negeri dan menteri melakukan penilaian terhadap hasil inovasi daerah tersebut, dan juga diberikan penghargaan atau insentif kepada pemerintah daerah.
Jumlah peserta pada kegiatan ini sebanyak 60 orang, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Nagan Raya.
"Adapun maksud diselenggarakan acara ini adalah untuk melakukan sosialisasi terkait penilaian indeks inovasi SKPK, untuk meningkatkan kinerja SKPK dalam mewujudkan inovasi untuk daerah," tutup Rahmat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas, Para Camat, Para Kabid, Para Kabag, Kasubbag, dan Staf di Lingkup Pemkab Nagan Raya.