Pemkab Nagan Raya Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan SK Pengangkatan Menjadi PNS

ppid nara | Senin, 28 Maret 2022 | Pemerintah  Berita 

Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Acara tersebut penyerahan SK tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya komplek perkantoran Suka Makmue, Senin (28/03/2022).

Adapun PNS yang menerima Surat kenaikan Pangkat tersebut yakni 131 orang golongan ruang lll/d, 64 orang golongan ruang III/c, 84 orang golongan ruang lll/b, 58 orang golongan ruang lll/a, 49 orang golongan ruang ll/d, 11 orang golongan ruang ll/c, dan 157 Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Prosesi Penyerahan SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Nagan Raya H.M. Jamin Idham, SE, yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha dan turut dampingi oleh Asisten Tata Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum, Para Kepala OPD dan Jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Nagan Raya.

Sekda dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada CPNS yang telah resmi menjadi PNS dan ucapan yang sama kepada para PNS yang hari ini menerima SK kenaikan pangkat.

"Kenaikan pangkat PNS hari ini merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan atas dedikasi dan intergrasi saudara dalam menjalankan tugas dan fungsi birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa fungsi ASN ada tiga yaitu sebagai pelayanan publik, pelaksana kebijakan sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa," jelas Ardi.

Ia mengingatkan PNS yang telah menerima SK kenaikan pangkat agar dapat terus meningkatkan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan cara mengoptimalkan kinerja birokrasi sehingga berdampak pada pembangunan Kabupaten Nagan Raya yang berkeadilan makmur dan sejahtera. Tambah Sekda.

"Kepada saudara-saudara CPNS yang baru saja mengambil sumpah sebagai PNS, kami ingatkan bahwa saudara telah memilih formasi dan lokasi penugasan serta sudah menandatangani akta notaris dengan persetujuan orang tua wali, suami/istri untuk tidak mengajukan pindah tugas selama 10 tahun, dan jika ada yang mengajukan untuk pemindahan tugas tidak akan disetujui oleh pihak BKN" Tegas Ardi.

Beberapa hari lagi kita akan menyambut bulan penuh hikmah yaitu bulan suci Ramadhan jadi semoga dapat meningkatkan iman dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, lanjutnya.

Mengakhiri pidatonya, Sekda mengajak PNS dan unsur Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar terus bahu membahu dalam menghadapi wabah penyakit saat ini yaitu covid 19 serta dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut program vaksinasi.