Pemkab Nagan Raya Serahkan SK Pengangkatan Kepada 370 ASN

ppid nara | Kamis, 12 Mei 2022 | Pemerintah  Berita 

Sebanyak 370 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati.

Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati setempat, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kamis (12/05/2022).

Jumlah ASN yang diangkat tersebut terdiri dari 200 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 dan 170 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahap satu dan dua.

Sebelum penyerahan SK terlebih dahulu dilakukan prosesi penandatanganan pengangkatan PPPK yang dilakukan Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha disaksikan Bupati H.M. Jamin Idham, S.E., sekaligus menyerahkan SK secara simbolis.

Bupati Nagan Raya dalam arahannya menyampaikan, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan seleksi CPNS formasi tahun 2021 dan PPPK formasi guru.

Bupati menjelaskan, untuk seleksi CPNS dilakukan dengan metode computer assisted test (CAT) yang merupakan tes seleksi CPNS berbasis komputer.

Dikatakan, CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara untuk seleksi PPPK guru, lanjutnya, dilakukan dengan metode Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi yang mekanismenya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya.

"Saat ini merupakan yang terbaik diantara ribuan peserta yang telah berkompetisi untuk meraih kelulusan, sehingga hari ini diangkat menjadi CPNS dan PPPK guru," ungkap Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan kepada CPNS dan PPPK agar dalam melakukan pengabdiannya nanti penuh rasa tanggung jawab. "Dalam melakukan setiap pekerjaan bukan hanya bertanggung jawab kepada atasan, tapi juga tanggung jawab kepada Allah SWT," kata Bupati.

Kemudian, tambahnya, disiplin dalam bekerja itu paling utama bagi setiap PNS. Selain itu, Bupati juga meminta ASN tidak minta pindah selama 10 tahun.

Ia juga menceritakan perbedaan menjadi PNS dulu dan sekarang. Dulu, yang tidak berkompeten tapi bisa lulus karena mengutamakan kekuatan, tapi sekarang kelulusan ditentukan oleh kemampuan masing-masing.

"Saya ingatkan kepada CPNS dan PPPK jangan meminta pindah tempat tugas dengan alasan apapun, apabila belum mencapai masa kerja 10 tahun. Kalau minta pindah maka sama dengan mengajukan pengunduran diri. Demikian ketentuan dari kementerian dan telah saudara tanda tangani sebelum mengikuti ujian," ujar Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga minta Sekda mengikuti perkembangan, karena itu adalah kewenangan penuh sekda dalam penerapan disiplin dan tanggung jawab.

Menurut Bupati, yang lulus CPNS tahun ini sebagian besar merupakan putra daerah Nagan Raya.

"Tahun ini sekitar 80 persen CPNS didominasi putra daerah. Kepada yang menerima SK hari ini agar dapat menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab kepada negara dan kabupaten kita ini," pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Sekda, para Staf Ahli, Asisten serta seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemkab setempat.