Pemkab Nagan Raya Sosialisasikan Pergub Aceh No.11 Tahun 2022 Serta Rakor Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ppid nara | Senin, 6 Juni 2022 | Pemerintah Berita
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya lakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh No.11 Tahun 2022 dan Rapat Koordinasi Pembahasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Setdakab setempat, Senin (06/06/2022) di buka oleh Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham, SE yang diwakili Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, SH.
Ikut hadir pada acara tersebut, antara lain Riza Erwin, ST.,M.Si yang merupakan Kabid pada Disnakermobduk Aceh, Hasbuna, ST., M.Si, Kasi Disnakermobduk Aceh, Puji Hartini ST MM, Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Junid Aryanto, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Asisten Administrasi Setdakab Nagan Raya, Bambang Surya Bakti, SE, Kepala Cabang BPJS Meulaboh Ahmad Ramli, SE.,MM dan Para Kepala SKPK terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya melalui Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, SH menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menurutnya adalah pekerjaan yang mulia, karena jika dilihat dari konsideran menimbang sistem pembentukan peraturan perundang-undangan itu ada disebut filosofi.
"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja-pekerja di Kabupaten Nagan Raya, disamping itu yang tidak kalah pentingnya, BPJS ini menjamin kesinambungan penghasilan atau pendapatan baik kepada pekerja maupun kepada ahli warisnya," ujar Zulfika.
Selain itu, lanjut Zulfika, BJPS juga dapat memberikan jaminan kecelakaan kerja, ada jaminan kehilangan pekerjaan, ada jaminan hari tua, ada jaminan pensiun dan ada jaminan kematian. Terangnya.
Zulfika menambahkan, dengan di keluarkannya Pergub No 11 tahun 2022 ini, Pemerintah yang senantiasa bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, ada kewajiban-kewajiban yang nanti akan segera dilaksanakan menyikapi adanya pergub tersebut.
Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Meulaboh, Ahmad Ramli SE.,MM pada acara tersebut menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menginisiasi terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Rapat yang kita lakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya. Kita sudah melakukan pertemuan beberapa kali, kita juga telah membahas Instruksi Presiden Tahun 2021 dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," kata Ahmad Ramli.
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan melalui Bupati Nagan Raya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum, Khalid yang merupakan aparatur Gampong Kuta Paya dan almarhumah Rohana merupakan Tenaga Kontrak Daerah BPKD Kabupaten Nagan Raya masing-masing sebesar Rp. 42 juta.