Satpol PP Gelar Operasi Penertiban Hewan Ternak

ppid nara | Minggu, 23 Januari 2022 | Pemerintah  Berita 

Dalam rangka penegakan Qanun Kabupaten Nagan Raya 5 tahun 2007, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya menggelar operasi penertiban hewan ternak di Pasar Ulee Jalan, Kecamatan Beutong, Sabtu malam (22/1/2022).

Kasatpol PP dan WH Bukhari, S.E., melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Neldi Isnayanto, S.Sos mengatakan operasi penertiban ini dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan keberadaan ternak liar serta membahayakan bagi pengguna jalan raya.

Sebelum operasi ini dilaksanakan, pihaknya telah mengadakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar hewan ternak tidak dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat fasilitas umum.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan dan laporan masyarakat, semoga ke depan melalui sosialisasi dan operasi yang kami lakukan, tidak ada lagi masyarakat yang melepas hewan ternaknya tanpa pengawasan’ kata Neldi.

Selain anggota Satpol PP, dalam operasi penertiban itu dibantu oleh pemerintah setempat baik dari kecamatan maupun gampong, Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Petugas Satpol PP berhasil mengamankan satu ekor sapi dan empat ekor kambing, dan kepada pemilik yang akan mengambil kembali hewan ternaknya, akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tokoh masyarakat Keude Seumot Kecamatan Beutong, Saudi Akmal menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP Kab. Nagan Raya atas dilakukan operasi penertiban tersebut dan berharap dapat menjadi efek jera bagi pemilik ternak dan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran tanpa pengawasan.

“Selama ini kami merasa resah dengan keberadaan ternak yang berkeliaran di malam hari, selain mengganggu warga, juga mengakibatkan kecelakaaan di jalan raya. Saya berharap operasi penertiban ini terus ditingkatkan" tutupnya.