Tindak lanjut Penyelesaian HGU Terlantar, Pemkab Nagan Raya Adakan Rapat GTRA
ppid nara | Selasa, 14 Juni 2022 | Pemerintah Berita
Untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Kabupaten Nagan Raya lakukan rapat sidang harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan HGU terlantar dalam Kabupaten Nagan Raya
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kadis Pertanahan setempat. Selasa (14/06/2022) dihadiri Kadis Pertanahan, Drs. Ika Suhanas Adlim, Kakan BPN Nagan Raya, Anny Setiawati,A.Ptnh.,MM, Para Camat, Dinas Perkebunan, Kabid Penataan Ruang Tanah dan Para Petugas GTRA kabupaten setempat.
Pada kesempatan itu, Kakan BPN, Anny Setiawati dalam sambutannya menuturkan di Nagan Raya masih banyak permasalahan tanah antara masyarakat dan perusahaan, Anny mencontohkan seperti yang terjadi di Darul Makmur dan Tripa Makmur beberapa waktu lalu.
"Kita semua harus bekerja keras supaya masyarakat kita di Nagan Raya dapat terbantu dalam menyelesaikan masalah tanah HGU. Mungkin masyarakat kita belum mengerti masalah tanah HGU, bagaimana cara mengambil tanah HGU ini, kalau kita tidak menyelesaikan masalah-masalah tanah HGU, nanti akan menjadi bom waktu," tandas kepala BPN.
Sementara itu, Kadis Pertanahan, Ika Suhannas juga menyampaikan hal senada dengan kepala BPN. Menurutnya, kedepan pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, aparatur desa terutama yang desanya tersebut masuk dalam wilayah HGU.
"Dalam waktu dekat, kita akan mengadakan sosialisasi secara intens kepada masyarakat tentang bagaimana cara mengurus permasalahan tanah HGU ini, supaya kedepan tidak bertentangan dengan undang-undang," sebut Ika Suhannas.