Standar Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
    1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan. (Unduh Formulir Disini)
  2. Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut. 
  3. Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
  4. PPID Kabupaten Nagan Raya akan berkoordinasi dengan atasan PPID dan Dinas terkait atau PPID Pembantu di perangkat daerah untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud. 
  5. Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh PPID/PPID Pelaksana, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja. 

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya.

Produk/Pelayanan : Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon atau diberikan surat penolakan kepada pemohon