Tentang PPID Kab. Nagan Raya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Nagan Raya adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksanan (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam bertugas, PPID Kabupaten Nagan Raya dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya.
Bupati Nagan Raya menetapkan Keputusan dengan nomor : 048/286/Kpts/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Tugas PPID
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Melakukan pengujian konsekuensi;
Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID
Pelayanan Informasi;
Pengelolaan Informasi;
Dokumentasi arsip.
Struktur PPID Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Motto
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana.