Bupati Aceh Tengah Buka Sosialisasi dan Advokasi PPID
Nagan Raya | Rabu, 27 Mei 2015
Takengon, 27 Mei 2015 (Seuramoe-Newsroom) Bupati Kabupaten Aceh Tengah, Nasaruddin secara resmi membuka acara sosialisasi dan advokasi penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID). Acara yang diikuti oleh seluruh pejabat satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) dan Camat se-kabupaten Aceh Tengah berlangsung di Aula Setdakab, Rabu (27/5).
Nasaruddin menyambut baik kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan penerapan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di instansi seluruh perangkat kerja kabupaten Aceh Tengah.
Nasaruddin meminta agar semua informasi publik di masing-masing SKPK diberikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini penting guna menginformasikan seluruh kegiatan instansi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengambilan kebijakan.
“Masyarakat harus tau apa yang sudah, yang akan dan yang sedang kita kerjakan,” ujarnya.
Nasaruddin menambahkan, alam pikir masyarakat selama ini masih ada yang berasumsi negatif akibat salah satunya oleh informasi yang tidak seimbang. Akan tetapi, menurut Nasaruddin masyarakat tidak boleh disalahkan.
“Instansi wajib memberi informasi publik, biar masyarakat yang menanggapi,” tegasnya. (Rd)