Bupati Nagan Raya Bersama Kejari Resmikan Rumah Perdamaian (Restorative Justice)
ppid nara | Rabu, 25 Mei 2022 | Pemerintah Berita
Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham SE, bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib, SH.,MH. Resmikan Rumah Perdamaian (Restorative Justice) di Gampong Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue kabupaten setempat, Selasa (24/05/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, Kapolres, Kasdim, Ketua Pengadilan, Kepala DPMGP4, Para Camat, para Keuchik Gampong se-Kecamatan Suka Makmue, unsur Muspika, alim ulama, dan para tokoh masyarakat sekitar.
Kegiatan yang disambut dengan Tari Ranup Lampuan dan Pengalungan bunga tersebut, diresmikan langsung oleh Kajari Nagan Raya Muib, SH.,MH.
Pada kesempatan itu, Kajari Nagan Raya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Nagan Raya beserta jajarannya serta masyarakat Gampong Cot Kuta yang telah mendukung jalannya Rumah Damai ini.
Kajari menjelaskan, bahwa rumah damai ini adalah yang pertama kali dibangun dan diresmikan di Kabupaten Nagan Raya yang berlokasi di Gampong Cot Kuta. Ia berharap rumah damai ini bisa menjadi contoh bagi gampong lainnya.
"Tujuan dari Rumah Damai ini adalah untuk menciptakan keharmonisan dan dapat melahirkan kerukunan bagi masyarakat," ujar Muib.
"Saya berharap dengan adanya Rumah Damai ini dapat mengedepan nilai-nilai dan kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa apapun," harap Muib.
Sementara itu, Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham, SE yang ikut menghadiri acara launching Rumah Damai tersebut menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kajari Nagan Raya.
"Saya selaku pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyampaikan ucapan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan atas dipercayanya Gampong Cot Kuta sebagai Gampong percontohan Restorative Justice," ujar Jamin Idham.
Selaku bupati, ia sangat mendukung ide dan gagasan yang sangat cemerlang terkait program pembentukan Gampong Restorative Justice sehingga dapat dimanfaatkan sebagai filter atau saringan perkara yang masuk ke pengadilan. Paparnya.
Jamin Idham juga menjelaskan, Rumah Damai ini mengacu kepada nilai-nilai kemanusiaan dan sesuai dengan prinsip keadilan restorative justice, seperti yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan
Restorative Justice," jelasnya.
"Saya berharap dengan adanya program gampong restorative justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan sebagai tempat musyawarah, mufakat serta membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Karena setiap orang berhak mendapatkan keadilan hukum, sehingga keadilan hukum tidak hanya diberikan kepada golongan tertentu saja tetapi keadilan hukum untuk manusia," Pintanya.
Diakhir pidatonya, bupati mengajak masyarakat untuk bersama-sama berupaya bagaimana cara menjadi warga negara yang taat hukum dan saling menjaga satu sama lain, karena gampong restorative justice menurutnya, merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan.
Setelah acara selesai Bupati Nagan Raya bersama Kajari yang disaksikan unsur forkopimda lainnya melakukan pemotongan pita tanda diresmikannya rumah damai tersebut.