Bupati Sampaikan KUA-P dan PPAS-P Tahun 2021

Nagan Raya | Rabu, 22 September 2021 | Berita 

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, sampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) tahun 2021 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Gedung Dewan setempat, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Rabu (22/9).

Pada kesempatan itu, Bupati HM Jamin Idham dalam sambutannya menyampaikan, KUA-P dan PPAS-P Kabupaten Nagan Raya tahun 2021 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021.

Selanjutnya, kata Bupati, dalam perjalanannya, anggaran tahun 2021 telah terjadi beberapa kali perubahan kebijakan dan regulasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah seiring dengan pandemi covid-19 di Indonesia, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, yang mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan refocusing anggaran sebesar 8?ri dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil untuk mendukung penanganan covid-19 di daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menyusun rancangan KUA-P dan PPAS-P Kabupaten Nagan Raya tahun 2021 yang berpedoman pada hasil perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Nagan Raya tahun 2021 dengan mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten Nagan Raya, sehingga masih menjadi prioritas penanganannya serta dibutuhkan konsentrasi, partisipasi dan kontribusi semua pihak.

Karenanya, ujar Bupati, perubahan kebijakan umum APBK Nagan Raya tahun 2021 diprioritaskan pada upaya-upaya pencegahan dan penanganan covid 19 secara maksimal, terukur dan terarah, termasuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan program vaksinasi covid-19 pada berbagai tingkatan usia bagi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dengan berkoordinasi dan bersinergi secara intensif dengan berbagai tingkatan pemerintahan selaku pengambil kebijakan baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat dengan menggerakkan semua potensi dan sumberdaya yang ada.

"Sehingga penanganan covid 19 di Kabupaten Nagan Raya dapat ditangani dengan baik untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat," harap Bupati.

Lanjutnya, dalam perubahan RKPK tahun 2021 juga diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak lainnya, seperti mendukung pelaksanaan pemilihan keuchik gampong secara langsung (pilchiksung).

"Sebanyak 178 keuchik yang telah habis masa jabatan dan direncanakan pemilihannya pada 9 Desember 2021 mendatang serta beberapa kegiatan penting lainnya yang harus dilaksanakan pada tahun anggaran 2021," terangnya.

Menurut Bupati, ringkasan proyeksi perubahan kebijakan umum APBK Nagan Raya tahun 2021, yakni pendapatan daerah semula sebesar Rp.1.234.238.722.284 menjadi sebesar Rp.1.215.519.769.697,atau berkurang sebesar Rp.18.718.952.587.

Belanja daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp.1.237.988.722.284 menjadi sebesar Rp.1.231.302.566.013, atau berkurang sebesar Rp.6.686.156.271, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.677.800.125.438, belanja modal sebesar Rp.313.186.578.921, belanja tidak terduga sebesar Rp.5.000.000.000,
dan belanja transfer sebesar Rp.242.002.017.925.

Sedangkan perubahan pembiayaan daerah tahun 2021, dimana penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp.5.000.000.000, bertambah sebesar Rp.11.782.796.316, sehingga pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp.16.782.796.316.

Atas penjelasan dan uraian kami tersebut, katanya, maka rancangan KUA dan PPAS perubahan APBK Nagan Raya tahun 2021, yang selanjutnya kami sampaikan ke hadapan sidang Badan Anggaran Dewan yang terhormat, dengan harapan mendapat pembahasan serta persetujuan dewan untuk segera dapat ditetapkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan tahun 2021 dan nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

"Melalui forum terhormat ini, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Nagan Raya yang kita cintai ini," pungkasnya.

Usai memberikan sambutan, Bupati Jamin Idham menyerahkan dokumen KUA-P dan PPAS-P tahun 2021 dan diterima Ketua DPRK, Jonniadi, SE, selaku pemimpin rapat yang dihadiri 21 dari 25 orang anggota dewan.

Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir Dandim 0116, Kapolres, mewakili Kajari, Sekda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Ketua MPU, MAA, MPD, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab dan camat.