Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Pembentukan Komisi Irigasi
ppid nara | Rabu, 21 September 2022 | Pemerintah
Setiap kabupaten yang mempunyai daerah irigasi wajib untuk membentuk komisi irigasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Ardimartha ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Komisi Irigasi Tahun 2022.
Rakor tersebut berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Rabu (21/09/2022).
Lebih lanjut Sekda Ardimartha mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi serta Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2017 tentang Irigasi, Komisi Irigasi merupakan wadah untuk berkoordinasi dan komunikasi antara unsur-unsur dari pemerintah, serta perkumpulan masyarakat petani pemakai air, dan unsur dari pengguna jaringan irigasi lainnya untuk melaksanakan pengelolaan daerah irigasi yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu, dalam Permen PUPR Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi, tugas komisi irigasi membantu bupati dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diatur sebagaimana mestinya.
Susunan pengurus komisi irigasi kabupaten terdiri dari ketua, ketua harian, sekretaris, ketua bidang bila diperlukan dan anggota. Secara prinsip keanggotaan Komisi Irigasi terdiri atas wakil pemerintah yang terdiri dari SKPK terkait dan non pemerintah yaitu wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya yang lebih dikenal dengan Keujreun Blang.
Sekda juga menyampaikan, lembaga pengelolaan irigasi keberadaannya sangat menentukan terhadap keberlangsungan pengelolaan irigasi guna pelayanan irigasi kepada masyarakat petani, instansi pemerintah mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sesuai kewenangannya komisi irigasi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi.
"Semoga dengan adanya pembentukan komisi irigasi Kabupaten Nagan Raya tahun 2022, sebagai wadah antara pemerintah dan masyarakat petani khususnya pemakai air akan membantu pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan tuntas, sehingga keberadaan komisi irigasi ini dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat terutama di desa-desa yang memiliki daerah irigasi dan dapat menjadi lembaga yang dipercaya penuh oleh masyarakat khususnya pemakai air," tutup Sekda.
Sebelumnya, Rahmatullah, S.STP., M.Si. dalam laporannya menyebutkan, dasar hukum diadakan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 tahun 2015 Tentang Komisi Irigasi dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2017 tentang Irigasi.
Rahmat menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan Rakor ini untuk menghasilkan kesamaan pemahaman persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait yang terdiri dari ASN dan Non ASN mengenai pembentukan Komisi Irigasi di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022.
"Direncanakan Alokasi Anggaran Tahun 2023 untuk Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya," ujar Rahmat.
Rahmat mengharapkan kerja sama yang baik untuk seluruh peserta rakor dalam berdiskusi, memberikan masukan, saran serta mencari solusi terbaik demi terbentuknya Komisi Irigasi Kabupaten Nagan Raya dan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 60 orang terdiri dari ASN dan Non ASN.
Turut hadir pada acara tersebut, para kepala perangkat daerah, para kepala bidang serta pejabat fungsional terkait serta keujruen blang dalam Kabupaten Nagan Raya.