Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021
ppid nara | Selasa, 18 Januari 2022 | Pemerintah Berita
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya laksanakan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, Selasa (18/1/2022).
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bappeda dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, S.H. serta Kepala Perangkat Daerah.
Asisten Tata Pemerintahan Setdakab, Zulfika, S.H. dalam pidatonya mengatakan perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada di dalam jangka waktu tertentu di daerah.
"Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dan daya saing daerah" ungkap Zulfika.
Zulfika menjelaskan, kepemimpinan Kepala Daerah Nagan Raya periode tahun 2017-2022 akan berakhir pada bulan Oktober mendatang.
"Secara otomatis dokumen perencanaan periode 2017-2022 juga akan berakhir, untuk itu diperlukan dokumen perencanaan selanjutnya," Zulfika menambahkan.
Zulfika juga mengharapkan dalam waktu bulan ini agar semua SKPK yang terkait dapat menyelesaikan Renstra dan Renja. "Saya minta kepada seluruh dinas terkait harus bekerja sama dan terus bersinergi supaya dapat tercapai apa yang kita harapkan," tutup Zulfika.
Sementara itu kepala Bappeda, T. Kamaruddin, S.P., M.Si, dalam laporannya mengatakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) harus segera selesai dalam waktu yang telah ditentukan, mengingat masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada bulan oktober tahun ini.
Dalam acara sosialisasi ini, materi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) disampaikan oleh H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ, Ph.D dan Dr. Muhammad Abrar, S.E., M.Si dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh serta Dr. Istafan Najmi, M.Si dari Universitas Abulyatama, Banda Aceh.