Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor III

ppid nara | Senin, 15 Agustus 2022 | Pemerintah  Berita 

Untuk Mempercepat Penurunan Stunting di Kabupaten Nagan Raya, Pemkab Nagan Raya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) III Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Percepatan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting tahun 2022.

Rakor tersebut dibuka oleh Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika, S.H. dengan Agenda Sosialisasi Keputusan Bupati Nagan Raya Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Rekonsiliasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan itu, berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Suka Makmue, Senin (15/08/2022)

Pada kesempatan tersebut, Asisten I, Zulfika, S.H. dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pada pasal 21 ayat 1 menyatakan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota menetapkan tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten/ kota, dan pada ayat 2 menyatakan tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/ kota dan kecamatan.

Menindaklajuti peraturan presiden tersebut, lanjut Zulfika, pihaknya telah menetapkan tim pecepatan penurunan stunting Kabupaten Nagan Raya atau dikenal juga dengan sebutan TPPS melalui Surat Keputusan Bupati Nagan Raya nomor 476/52/kpts/ 2022 tanggal 21 Februari 2022.

"Stunting terjadi bukan disebabkan oleh permasalahan gizi atau kesehatan saja, tetapi juga disebabkan oleh faktor lingkungan, perilaku, dan ekonomi. oleh karena itu untuk penanganan stunting juga harus melibatkan lintas OPD dan lintas stakeholder melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif," sebut Zulfika.

Dikatakan, rekonsiliasi tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Nagan Raya adalah merupakan usaha untuk harmonisasi antar OPD dan antar stakeholder dalam rangka percepatan penurunan stunting. Papar Zulfika.

"Melalui rekonsiliasi ini saya mengajak masing-masing OPD agar dapat berperan aktif dalam upaya penurunan stunting sesuai dengan tugas dan fungsi nya. Agar tidak terjadinya tumpang tindih kegiatan antar OPD sehingga terciptanya sinergisitas lintas OPD dan lintas stakeholder," tutup Zulfika.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Nagan Raya, Rahmatullah S.STP.,M.Si dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini untuk terciptanya sinergisitas antar OPD dan antar stakeholder dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Nagan Raya.

Adapun pesertanya, meliputi unsur forkopimda selaku pengarah, Bappeda selaku koordinator, pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting terintergrasi, DPMGP4 selaku sekretariat pelaksanaan tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Nagan Raya, OPD terkait sebagai pelaksana. Jelas Rahmat.

Rahmat juga mengatakan, ada 8 aksi konvergensi, yaitu : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil, DPMGP4, Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan, Dinas Perkim, Diskominfotik, Dinas PUPR, Kantor Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik dan unsur dari Perguruan Tinggi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pateri oleh Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera dari DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Ns. Helmi, M.Kep. dan sebagai moderator oleh Teuku Antoni, S.E.,M.Sc, Kasubbid Bappeda serta acara diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bappeda, Rahmatullah, S.STP., M.Si.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, unsur Forkopimda, Para Kepala OPD, perwakilan Kemenag, perwakilan Universitas Teuku Umar (UTU), para Kabid, Kasubag dan Staf di Lingkup Pemkab Nagan Raya.